|
1. Tata Tertib Ujian Semester 1. Tata Tertib Ujian Untuk memperlancar pelaksanaan ujian semester yang dilakukan oleh Fakultas, diperlukan suatu tata tertib ujian sebagai berikut: Pakaian pada saat peserta mengikuti ujian adalah:
| - Laki-laki | : | - kemeja putih polos lengan panjang, tidak dilipat - celana panjang warna hitam, bahan kain bukan jeans. | | - Perempuan | : | - kemeja putih polos - rok warna hitam (minimal 10 cm di bawah lutut) dan sopan. - bagi yang berkerudung memakai kerudung hitam atau putih polos. |
Tidak diperkenankan memakai jaket/sweater atau sejenisnya kecuali dalam keadaan sakit dan seizin pengawas ujian. Tidak diperkenankan memakai sandal atau sejenisnya (sepatu sandal). Peserta ujian sudah hadir selambat-lambatnya 15 menit sebelum ujian dimulai di ruang yang telah ditentukan. Peserta yang terlamabat kurang dari 30 menit setelah ujian dimulai, dapat mengikuti ujian dengan seizin pengawas. Peserta yang terlamabat lebih dari 30 menit setelah ujian berlangsung, tidak diperkenankan mengikuti ujian. Selama 30 menit pertama, peserta ujian tidak diperkenankan meninggalkan ruangan ujian. Peserta wajib menyediakan peralatan ujian sendiri, kecuali kerta ujian (untuk jawaban) disetiakan oleh fakultas. Peserta tidak diperkenankan membawa kalkulator semi komputer. Peserta ujian wajib membawa Kartu Peserta Ujian untuk diperiksa dan ditandatangani oleh pengawas/petugas ujian. Peserta ujian yang kartu ujiannya hilang/tertinggal, sebelum ujian dimulai wajib melapor ke panitia/anggota tim pelaksanaan ujian untuk memperoleh Surat Izin mengikuti ujian untuk mata kuliah yang akan diikuti. Pada saat ujian berlangsung peserta tidak diperkenankan: Meninggalkan ruang ujian tanpa seizin pengawas Pinjam-meminjam peralatan ujian Mencontek, kerjasama, baik secara lisan, tulisan, atau dengan menggunakan sandi-sandi. Berjalan-jalan meninggalkan tempat duduk. Membawa buku/catatan/catatan mini, dan sebagainya di tempat duduk, kecuali untuk ujian yang bersifat buka buku (open book). Merokok, makan, dan minum. Mengaktifkan Handphone, Pager, dan semua peralatan komunikasi apapun namanya dan jenisnya.
Pada saat ujian, peserta ujian wajib menandatangani daftar hadir. Pengawas ujian mempunyai wewenang atau tanggung jawab penuh pada waktu pelaksanaan ujian dalam hal : Mengatur tempat duduk peserta ujian. Memindahkan tempat duduk peserta ujian. Memberikan teguran dan peringatan kepada peserta ujian. Mencatat nomor ujian/NPM/Nama mahasiswa yang melanggar tata tertib ujian. Memberikan sanksi dan mengeluarkan peserta dari ruang ujian. Membubuhkan tulisan E=0 pada DPNA mahasiswa yang terbukti mencontek dalam ujian.
2. Sanksi Terhadap Pelanggaran Tata Tertib Ujian Peserta ujian yang melakukan pelanggaran tata tertib ujian dapat dikenakan sanksi: Pembatalan ujian untuk mata kuliah yang bersangkutan Pembatalan seluruh mata ujian untuk semester yang bersangkutan. Skorsing untuk jangka waktu tertentu Dicabut haknya dan dibeerhentikan sebagai mahasiswa Fakulta Ekonomi UNM.
Tingkatan sanksi-sanksi diatas dapat diberikan sesuai dengan tingkat pelanggarannya. 2. Transkip Nilai Pengambilan transkrip nilai hanya untuk : Keperluan Internal - Perwalian - Penyusunan skripsi - Sidang komprehensif - Ujian Perbaikan - Magang, KKL, PKL - Beasiswa - Alih program studi dalam lingkungan FE Cara Membuat: Mahasiswa mengisi Formulir AKD.002.X (X= A utk Akuntansi, B utk IESP, C utk Manajemen). Transkrip akan diproses selama 3 hari kerja Setelah selesai, ditandatangani oleh Dosen Wali Mahasiswa hanya dapat memproses transkrip 1 kali dalam sebulan, kecuali dalam hal khusus dan atas seizin Kasie Akademik.
Keperluan Eksternal - Pindah kuliah ke Fakultas/Perguruan Tinggi lain - Melamar pekerjaan - Untuk Orang Tua Cara Membuat: Mahasiswa mengisi formulir AKD.002.X (idem 1.a.a) Transkrip akan diproses selama 4 hari kerja Setelah selesai akan diparaf oleh Kasie Akademik, dan ditandatangani Dekan FE
Transkrip Asli Telah Sidang Skripsi (Lulus Sarjana) Cara Membuat:
Mahasiswa memperoleh formulir pengantar dari Program Studi (setelah melengkapi persyaratan yang ditentukan oleh setiap program studi) Pengantar tersebut diserahkan kepada Bagian Akademik Transkrip asli disahkan oleh Dekan dan Pembantu Rektor I Transkrip akan diproses selama 5 hari kerja
3. Perwalian (Pengisian Kartu Rencana Studi/KRS) Atas Nama Sendiri Melakukan perwalian ke dosen wali sesuai jadwal yang telah ditentukan Memperoleh lembar ke-3 (warna kuning) untuk arsip mahasiswa
Dikuasakan Mengisi formulir AKD.003 yang tersedia di Kasie Akademik disertai Materai Rp 6.000,- Memberikan daftar mata kuliah yang akan ditempuh dan alternatifnya kepada yang diberi kuasa. Pihak yang diberi kuasa melakukan perwalian sesuai jadwal yang telah ditentukan KRS ditandatangani oleh yang diberi kuasa Perwalian yang dikuasakan hanya dapat dilakukan sebanyak-banyaknya untuk 3 (tiga) kali masa studi.
Susulan Perwalian susulan hanya dapat diberikan dalam batas waktu tertentu. Jika batas waktu tersebut tidak dihiraukan, maka tidak akan diberikan pelayanan akademik.
Mahasiswa mengisi formulir AKD.004 yang tersedia di Kasie Akademik Jika disetujui oleh Pembantu Dekan I atau pejabat berwenang, maka mahasiswa mengambil slip bank di Kasie II Membayar Denda Keterlambatan Perwalian di Bank yang ditunjuk Melakukan perwalian akademik pada dosen wali, dengan menunjukkan bukti pembayaran denda.
Batal-Tambah (Perubahan KRS) Mekanisme ini dilakukan mengingat dua faktor berikut: 1. Pergantian mata kuliah 2. Bentrok jadwal kuliah pada mata kuliah tertentu. Cara dan Syarat :
Buat salinan KRS sebanyak 3 lembar Melakukan perwalian kepada dosen wali Salinan KRS yang telah berubah tersebut dipegang oleh mahasiswa dan dosen, serta operator SIAA (diserahkan oleh dosen wali)
4. Evaluasi Akademik
Ujian Semester Reguler (UTS/UAS) Mendaftarkan diri, baik secara sendiri-sendiri maupun kolektif di panitia ujian pada jadwal yang telah ditentukan. Menyerahkan pas photo ukuran 2 x 3 sebanyak 1 (satu) buah Mengambil kartu ujian
Ujian Susulan Syarat mengikuti ujian susulan:
Terdaftar sebagai peserta ujian semester yang dibuktikan dengan Kartu Ujian Semester Menyerahkan bukti-bukti yang mendukung terjadinya kondisi sebagai berikut: SAKIT BERAT DIOPNAME - Surat Rawat Inap (Opname) dari Rumah Sakit (Asli)
SAKIT TIDAK DIOPNAME - Surat Keterangan Dokter (Asli) - Foto kopi kwitansi pembayaran biaya berobat ke dokter.
KECELAKAAN LALU LINTAS - Surat Keterangan dari Kepolisian (Asli)
IBADAH HAJI - Foto kopi bukti pembayaran ONH
MUSIBAH KEMATIAN KELUARGA - Surat keterangan kematian dari RT/RW setempat.
MENJADI DUTA BANGSA/NEGARA (Olahraga, Seni, Kegiatan Ilmiah, dll). - Surat Keterangan atau Surat Keputusan dari Pihak yang berwenang.
Mengisi Formulir AKD.005.A jika dilakukan sendiri, dan AKD.005.B jika diwakilkan, dan melampirkan bukti-bukti pendukung yang relevan
Menyerahkan formulir dan bukti pendukung kepada Kasie Akademik Fakultas akan memeriksa keabsahan bukti-bukti pendukung, kemudian mengumumkan mahasiswa yang berhak mengikuti Ujian susulan
Mahasiswa yang dinyatakan berhak ujian mengambil slip pembayaran bank di Kasie II. Menyerahkan bukti pembayaran ke Kasie I untuk ditukar dengan Kartu Ujian Susulan Mengikuti ujian susulan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Ujian Khusus Mengajukan permohonan kepada program studi masing-masing.
Mata kuliah maksimal 9 SKS yang sudah pernah ditempuh (dibuktikan dengan transkrip)
Telah perwalian dan tercantum dalam FRS
Hanya bagi mahasiswa yang telah terdaftar sebagai peserta sidang skripsi, dan mendapat rekomendasi program studi masing-masing.
Lampiran untuk mendaftar Ujian Perbaikan: - Lembar perkembangan bimbingan - DPP/UKT/UKS asli dan fotokopinya - FRS semester genap dan ganjil - Transkrip nilai yang sudah disahkan dosen wali.
Membayar biaya ujian khusus di Kasie Keu dan Adm.
Mengambil surat pengantar ujian khusus di Kasie Akademik
5. Cuti Akademik Cuti akademik dapat diberikan kepada mahasiswa dengan ketentuan sebagai berikut: Mendapat izin dari rektor. Pengajuan cuti akademik dilaksanakan paling lambat sampai perkuliahan berlangsung selama 3 munggu. Selama studi, cuti akademik hanya diperkenankan tidak lebih dari 4 (empat) semester. Selama cuti akademik, mahasiswa dibebaskan dari kewajiban membayar DPP/UKT/UKS. Membayar biaya registrasi cuti akademik. Cuti akademik tidak diperhitungkan dalam batas waktu maksimal penyelesaian Jurusan. Cuti akademik tidak boleh diambil pada tahun pertama. Cuti akademik selama 2 (dua) semester dalam kurun waktu berlainan tanpa seizin rektor dianggap mengundurkan diri. Cuti akademik selama 2 (dua) semester berturut-turut tanpa seizin rektor dikenakan sanksi: Masa cuti akademik diperhitungkan dalam batas waktu maksimal penyelesaian studi. Membayar DPP dan kewajiban lainnya yang belum dilunasi selama cuti akademik. Diperlakukan sebagai mahasiswa baru.
Cuti akademik dapat juga diberikan kepada mahasiswa yang melakukan tindak indisipliner.
Pelaksanaan cuti akademik dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut: Mengambil Formulir Permohonan Cuti Akademik yang tersedia di Kasie Akademik. Mengisi dan menandatangani formulir tersebut dengan diketahui oleh orang tua/wali. Mengembalikan Formulir tersebut kepada Kasie Akademik untuk diteruskan ke Dekan. Mengambil kembali Formulir tersebut (yang telah ditandatangani Dekan) untuk selanjutnya diserahkan ke Bagian Akademik Universitas dengan disertai bukti pembayaran DPP.
Batal Kontrak Kuliah dilakukan jika mahasiswa tidak dapat melunasi DPP setelah masa permohonan cuti akademik berakhir. Pembatalan kontrak kuliah dilakukan dengan cara mengisi formulir AKD.007 dan melampirkan FRS dan DPP terakhir. Formulir tersebut dikembalikan kepada Kasie Akademik untuk diteruskan kepada Pembantu Rektor I. 6. Mahasiswa Aktif Kembali Mahasiswa aktif kembali adalah mahasiswa yang telah habis masa cuti akademiknya, habis masa skorsing(sebagai tindakan indisipliner), dan mahasiswa tidak aktif (cuti akademik tanpa seizin rektor). Pelaksanaan mahasiswa aktif kembali dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: Mengambil Permohonan Aktif Kembali (Form AKD 008) yang tersedia pada Kasie Akademik. Mengisi dana menandatangani formulir tersebut dengan diketahui oleh orang tua/wali. Mengembalikan Formulir tersebut kepada Kasie Akademik untuk diteruskan ke Dekan. Mengambil kembali Formulir tersebut (yang telah ditandatangani Dekan) untuk selanjutnya diserahkan ke Bagian Akademik dengan disertai: Surat Izin Cuti Akademik (bagi mahasiswa yang cuti akademik seizin rektor). Surat skorsing (bagi mahasiswa yang terkena sanksi indisipliner). Transkrip dan bukti pembayaran DPP/UKT/UKS (bagi mahasiswa yang cuti akademik tanpa seizin rektor
7. Ahli Program Studi Alih program studi dapat dilakukan jika sudah menempuh minimal 2 (dua) semester dan maksimal 4 (empat) semester. Antar Program Studi di Fakultas Ekonomi Mengajukan surat permohonan kepada ketua program studi yang dituju (Form AKD 009a) Melampirkan rekomendasi dari dosen wali (AKD 014) dan ketua program studi asal. Menyerahkan transkrip nilai yang disahkan dosen wali Mengikuti tes alih program studi (waktunya ditentukan oleh program studi) bagi yang memiliki IPK 2,00 Mengikuti tes penerimaan mahasiswa baru bagi mahasiswa yang memiliki IPK < 2,00 Alih program dapat diterima jika telah lulus tes.
Antar Fakultas di Lingkungan UNM Ke Fakultas Ekonomi
Mengisi formulir permohonan alih program studi (AKD.009b) yang tersedia dengan melampirkan surat rekomendasi dari dekan fakultas asal dan transkrip nilai yang disahkan oleh dekan fakultas asal. Mengikuti tes alih program studi bagi yang memiliki IPK 2,00 (jadwal diatur oleh program studi) Mengikuti tes penerimaan mahasiswa baru bagi yang memiliki IPK < 2,00.
Dari Fakultas Ekonomi
8. Mahasiswa Pindah dari Perguruan tinggi lain Pindahan dari Perguruan Tinggi Lain PTN/PTS dengan pendidikan SKS, program studi sama, status akreditasi program studi minimal sama. Minimal telah menyelesaikan 2 semester dan maksimal 4 semester.
Mata kuliah yang diakui adalah mata kuliah yang isi dan bobot kreditnya sama dengan mata kuliah program studi/program studi yang dituju di Unisba dengan nilai serendah-rendahnya "C".
Tidak sedang terkena sanksi akademik yang dibuktikan dengan surat keterangan rektor perguruan tinggi asal.
Pada perguruan tinggi asal telah mengumpulkan kredit sampai dengan : Semester kedua, tabungan kredit mata kuliah yang mempunyai huruf mutu "C" ke atas sekurang-kurangnya 32 SKS dengan IPK minimal 2,75 Semester ketiga, tabungan kredit mata kuliah yang mempunyai huruf mutu "C" ke atas sekurang-kurangnya 48 SKS dengan IPK minimal 2,75 Semester keempat, tabungan kredit mata kuliah yang mempunyai huruf mutu "C" ke atas sekurang-kurangnya 64 SKS dengan IPK minimal 2,75
Mahasiswa pindahan wajib mengikuti Ta'aruf Melampirkan surat keterangan pindah dilampirkan dengan: Transkrip nilai
Surat keterangan berkelakuan baik dari perguruan tinggi asal Fotokopi ijazah SLTA yang sudah dilegalisir pihak yang berwenang Pas foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 buah.
9. Mahasiswa Pindah Keperguruan Tinggi Lain Mahasiwa UNM dapat mengajukan permohonan pindah ke Perguruan Tinggi lain dengan ketentuan: Terdaftar sebagai mahasiswa pada tahun akademik berjalan Telah menempuh minimal 2 semester Mengisi formulir AKD.011 yang tersedia Melampirkan bukti-bukti pendukung berupa: Surat Keterangan Bebas Koperasi Surat Keterangan Bebas Pinjaman Perpustakaan Bukti Pembayaran DPP/UKT/UKS Transkrip Nilai Terakhir
10. Pengambilan Ijazah Ijazah hanya dapat diberikan kepada mahasiswa yang telah memenuhi ketentuan sebagai berikut: Telah lulus sidang skripsi (lulus sarjana) Telah mengikuti pelantikan sarjana (wisuda).
Pengambilan Ijazah dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: Pengantar dari Program Studi (dapat diperoleh setelah menyerahkan persyaratan akhir di Prgram Studi). Menyerahkan pas foto. Mengisi formulir pembuatan ijazah di Program Studi.
Selama ijazah asli sedang dalam proses penyelesaian, lulusan dapat mengambil surat keterangan lulus di Bagian Akademik Universitas. Ijazah Asli diambil di Bagian Akademik Universitas.
|